Sukses

Ciptakan Tertib Berlalu Lintas, 24 Motor Berknalpot Brong di Tangerang Disita Polisi

Bukan hanya sehari dua hari saja, razia motor berknalpot brong lainnya akan lebih digencarkan jelang pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024.

Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak 24 sepeda motor dengan knalpot tidak standar atau biasa disebut knalpot brong di Kota Tangerang disita polisi dalam razia lalu lintas. Razia tersebut bukan hanya dilakukan Polres Metro Tangerang saja, melainkan juga melibatkan TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Kota Tangerang.

"Ada 24 motor yang terjaring razia hari ini. Sebelum melakukan penindakan, kita (polisi, red) juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. Terkait spek-spek apa saja yang tidak standar digunakan untuk kendaraan bermotor," ungkap Wakasat Lantas, Kompol Sugihartono, Kamis (11/1/2024). 

Dia juga menuturkan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Bukan hanya sehari dua hari saja, razia serupa akan lebih digencarkan jelang pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024.

"Kepada masyarakat, tolong kembalikan penggunaan knalpot brong ke knalpot standar, ini karena banyaknya penolakan dari masyarakat. Selain mengganggu pengguna jalan lain, tentunya kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot brong ini menggangu ketertiban dan kenyamanan lingkungan orang lain," kata Kompol Sugiharto. 

Sementara. puluhan pengendara sepeda motor yang terjaring razia polisi tersebut, selain diberi sanksi tilang, untuk sementara kendaraan-kendaraan tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, sampai pemiliknya datang kembali mengganti menggunakan standar knalpot pabrikan. 

"Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Pakar Minta Aparat Perbaiki Aturan Knalpot Bising yang Meresahkan dalam Masa Kampanye

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Chontina Siahaan meminta aparat hukum memperbaiki aturan soal knalpot bising yang dinilai cukup meresahkan dalam masyarakat terutama dalam masa kampanye Pemilu 2024.

“Kita bisa melihat ada banyak tempat yang digunakan oleh anak-anak milenial membunyikan knalpot brong dan tidak ada yang ditangkap atau ditegur. Mungkin ini jadi suatu penanda bagi aparat untuk memikirkan bagaimana aturan sesungguhnya, bagaimana aturan di jalan raya, dan bagaimana kita berkendara,” kata Chontina dalam diskusi publik bertajuk “Knalpot Brong Vs Tentara” di Jakarta, Kamis (4/8/2024) seperti dilansir Antara.

Menanggapi kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah, Chontina menyatakan perlu adanya aturan yang tegas terkait penggunaan knalpot brong, khususnya pada anak-anak usia muda.

Dalam aturan tersebut aparat perlu mengkomunikasikan secara jelas siapa pihak yang berwenang menangani masalah, jenis aturan yang akan diberlakukan hingga standar knalpot seperti apa yang wajib diketahui masyarakat.

"Misalnya seberapa keras diperbolehkan motor itu membunyikan knalpot. Apa itu sudah diatur? Kalau di luar negeri, orang mengendarai mobil saja ada batas kecepatannya, berapa batas alkohol yang dia bisa minum ketika berkendara. Di Indonesia karena aturan tidak ada sosialisasinya, maka anak-anak merasa bisa berkreasi,” kata dia.

3 dari 3 halaman

Aturan untuk Knalpot Bising

Menurutnya, aturan yang dibuat saat ini kurang disosialisasikan dengan gamblang sehingga dalam masa kampanye politik pun terjadi tindak kekerasan terhadap relawan pasangan nomor urut tiga.

Sementara itu, pemerintah sudah membuat aturan soal knalpot bising melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi kategori M, kategori N, dan kategori L.

Aturan tersebut menyebutkan kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc, memiliki batas kebisingan sebesar 70 desibel (dB). Sedangkan kendaraan motor berkapasitas mesin 120 hingga 140 cc, batas kebisingan yang ditentukan adalah 80 desibel.